Rabu, 07 Januari 2015

Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Informasi.

  
Kebebasan informasi


Kebebasan informasi adalah salah satu dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalamteks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri paling utama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Contohnya seperti kebebasan dalam mengetahui isi atau bagaimana berjalannya sistem pemerintahan di indonesia dengan bebas dapat kita ketahui.
Seperti hal nya kita memberitahukan ke setiap warga di indonesia bagaimana berjalannya sistem pemerintahan tersebut, maka masyrakat dapat mengetahui berita-berita terbaru agar masyarakat juga bisa lebih dan peduli untuk bisa membangun pemerintahan indonesia yg lebih baik.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisiradiosurat kabarbuku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi.

Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari para masyarakat itu sendiri,dan mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif,berguna, dan berani.

Bahkan tidak hanya itu aja, dengan kemajuan globalisasi jaman sekarangpun masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyebarkan informasi melalui internet media sosial yg ada seperti lewat twitter, facebook, path, dan lain-lain.





Kita memberi informasi apapun dengan sebebas bebasnya asalkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yg sudah di buat dalam kebijakan pemerintah dalam peraturan tata cara besosialisasi melalui internet jejaring sosial J

 

Berikut adalah Standar Internasional untuk Hak Atas Informasi.

yang di buat dalam:

 

Deklarasi Universal atas Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights / UDHR)

 

Pasal 19
Setiap orang memiliki hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; Hak ini termasuk hak memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja, tanpa memandang bata-batas tertentu.

Yang maksudnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk tidak dapat hgangguan dalam hal menyampaikan, mengambil, dan berpendapat dalam informasi apapun tanpa ada batasan batasan apapun.

Contohnya seperti kita ingin mengetahui informasi terbaru seputar artis idola kita, apapun informasi nya, kita bebas untuk mengetahuinya. Walaupun orang yang kita ingin ketahui informasinya itu merasa risih itu sudah menjadi hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut secara bebas.

Walaupun juga masyarakat dalam berekspresi memberi kan informasi secara bebas dan informasi tersebut di luar fakta yang ada, itu tetap hak mereka untuk berekspresi dalam memberi informasi apapun, maka dengan begitu pula terjadilah penyelesaian masalah jika ada masyarakat lain yang tidak setuju dengan berita tersebut. Dan semua masyarakat dapat melihat mana kebenaran dalam informasi yang di sampaikan dari masyarakat-masyarakat tersebut.





Setiap orang dalam memberikan suatu informasi dapat dikatakan bahwa masyarakat berperan sebagai pers, yaitu memberikan informasi luas terhadapt masyarakat lain.
Selain itu juga masyarakat dalam memberikan informasi harus sesuai kode etik Jurnalistik dan Pers yang bebas dan juga bertanggung jawab atas informasi nya tersebut.
Seperti banyak nya yang kita ketahui tentang dunia informasi tentang wartawan atau masyarakat sebagai peran pembagi informasi harus mempubliskan informasi yang sudah benar-benar fakta adanya
Jika yang di sebarluaskan itu tidak berdasarkan fakta yang ada maka akan berdampak pada suatu kelompok atau individu yang di rugikan, bisa saja karena berita yang tidak sesuai fakta tersebut nama baik mereka tercoreng dan hal itu ada hukum hukum nya.
Jadi kesimpulannya adalah Peranan pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa, pers juga sebagai media yang dapat dengan bebas memantau jalannya pemerintahan dan melaporkan tanpa takut adanya penuntutan.
Di dalam masyarakat demokratis seperti di Indonesia ini rakyat bergantung pada pers bisa untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan kukum juga ketidak efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah.

Maka dari itu kita sebagai masyrakat yang bebas mempunyai hak memberikan informasi kepada masyarakat luas, kita harus memikirkan dengan matang sebelum peristiwa atau berita tersebut di publikasikan J




Refrensi     :         Puddephatt, Andrew
Asep Saefullah