Kebebasan informasi
Kebebasan informasi adalah
salah satu dari hak asasi manusia yang
diakui oleh hukum internasional dalam
mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalamteks dan gambar saja tetapi juga pada sarana
berekspresi itu
sendiri paling utama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Contohnya seperti kebebasan dalam
mengetahui isi atau bagaimana berjalannya sistem pemerintahan di indonesia
dengan bebas dapat kita ketahui.
Seperti hal nya kita memberitahukan ke setiap warga di
indonesia bagaimana berjalannya sistem pemerintahan tersebut, maka masyrakat
dapat mengetahui berita-berita terbaru agar masyarakat juga bisa lebih dan
peduli untuk bisa membangun pemerintahan indonesia yg lebih baik.
Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak
akses informasi dari Internet serta media massa lainnya
seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga
merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat
menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari para masyarakat itu sendiri,dan
mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong
masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan
secara efektif,berguna, dan berani.
Bahkan tidak hanya itu aja, dengan kemajuan
globalisasi jaman sekarangpun masyarakat bisa berpartisipasi dalam menyebarkan
informasi melalui internet media sosial yg ada seperti lewat twitter, facebook,
path, dan lain-lain.
Kita memberi informasi apapun dengan
sebebas bebasnya asalkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yg sudah di
buat dalam kebijakan pemerintah dalam peraturan tata cara besosialisasi melalui
internet jejaring sosial J
Berikut adalah Standar
Internasional untuk Hak Atas Informasi.
yang di buat dalam:
Deklarasi
Universal atas Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration on Human Rights / UDHR)
Pasal 19
Setiap orang memiliki
hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; Hak ini termasuk hak memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan
informasi dan ide melalui media apa saja, tanpa memandang bata-batas tertentu.
Yang maksudnya adalah
bahwa setiap orang berhak untuk tidak dapat hgangguan dalam hal menyampaikan,
mengambil, dan berpendapat dalam informasi apapun tanpa ada batasan batasan
apapun.
Contohnya seperti
kita ingin mengetahui informasi terbaru seputar artis idola kita, apapun
informasi nya, kita bebas untuk mengetahuinya. Walaupun orang yang kita ingin
ketahui informasinya itu merasa risih itu sudah menjadi hak masyarakat untuk
mengetahui informasi tersebut secara bebas.
Walaupun juga
masyarakat dalam berekspresi memberi kan informasi secara bebas dan informasi
tersebut di luar fakta yang ada, itu tetap hak mereka untuk berekspresi dalam
memberi informasi apapun, maka dengan begitu pula terjadilah penyelesaian
masalah jika ada masyarakat lain yang tidak setuju dengan berita tersebut. Dan
semua masyarakat dapat melihat mana kebenaran dalam informasi yang di sampaikan
dari masyarakat-masyarakat tersebut.
Setiap orang dalam memberikan suatu informasi dapat
dikatakan bahwa masyarakat berperan sebagai pers, yaitu memberikan informasi
luas terhadapt masyarakat lain.
Selain
itu juga masyarakat dalam memberikan informasi harus sesuai kode etik Jurnalistik dan Pers yang bebas dan juga
bertanggung jawab atas informasi nya tersebut.
Seperti banyak nya yang kita
ketahui tentang dunia informasi tentang wartawan atau masyarakat sebagai peran
pembagi informasi harus mempubliskan informasi yang sudah benar-benar fakta
adanya
Jika yang di sebarluaskan
itu tidak berdasarkan fakta yang ada maka akan berdampak pada suatu kelompok
atau individu yang di rugikan, bisa saja karena berita yang tidak sesuai fakta
tersebut nama baik mereka tercoreng dan hal itu ada hukum hukum nya.
Jadi kesimpulannya adalah Peranan
pers adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa,
pers juga sebagai media yang dapat dengan bebas memantau jalannya pemerintahan
dan melaporkan tanpa takut adanya penuntutan.
Di dalam masyarakat
demokratis seperti di Indonesia ini rakyat bergantung pada pers bisa untuk
memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan kukum juga ketidak
efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah.
Maka dari itu kita sebagai
masyrakat yang bebas mempunyai hak memberikan informasi kepada masyarakat luas,
kita harus memikirkan dengan matang sebelum peristiwa atau berita tersebut di
publikasikan J
Refrensi : Puddephatt, Andrew
Asep Saefullah